Safaruddin Harefa, S.H., M.H. merupakan akademisi dan peneliti hukum yang berpengalaman dengan keahlian khusus di bidang hukum Islam. Beliau dikenal atas dedikasinya dalam mengembangkan ilmu hukum melalui penelitian mendalam dan penerapan teori ke dalam praktik nyata, terutama dalam konteks hukum Islam. Dengan latar belakang akademik yang kuat, Safaruddin aktif berpartisipasi dalam seminar, diskusi ilmiah, dan berbagai forum hukum nasional, sehingga kontribusinya dalam merumuskan kebijakan dan tata kelola hukum di Indonesia semakin dihargai. Pendekatan kritis dan komitmennya dalam pendidikan hukum, khususnya dalam kajian hukum Islam, menjadikannya sosok yang dihormati di kalangan akademisi dan praktisi hukum.