Prof. Dr. OK. Saidin, S.H., M.Hum. adalah Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) yang dikenal luas sebagai pakar dalam bidang Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) dan Hukum Perdata. Dengan latar belakang akademik yang kuat dan pengalaman panjang di dunia pendidikan hukum, beliau saat ini menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH USU untuk periode 2021–2026. Sebelumnya, Prof. Saidin telah dipercaya memegang berbagai posisi strategis di lingkungan fakultas, seperti Pembantu Dekan III (2014–2016) dan Wakil Dekan I (2016–2021), yang mencerminkan dedikasinya terhadap pengembangan kelembagaan dan akademik. Di tingkat nasional, Prof. Saidin memperoleh kepercayaan sebagai Ketua Komisi Banding Merek periode 2024–2027, sebuah badan independen di bawah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang menangani persoalan banding dalam perlindungan merek dagang. Pelantikannya secara resmi dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly. Kiprah beliau di ranah profesi juga sangat signifikan, terbukti dari perannya sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (APHKI) selama dua periode, yang menegaskan posisi pentingnya dalam pengembangan dan penyebaran wawasan HKI di tanah air. Sebagai akademisi aktif, Prof. OK. Saidin telah menghasilkan banyak karya ilmiah yang membahas isu-isu aktual seperti perlindungan konsumen, pelanggaran hak cipta di platform digital, dan tantangan regulasi terhadap produk kecerdasan buatan. Kontribusinya tidak hanya memperkaya kajian hukum di bidang HKI, tetapi juga menjadi rujukan penting dalam merumuskan kebijakan publik dan pengembangan hukum di Indonesia. Dengan integritas dan kompetensi yang tinggi, Prof. OK. Saidin terus menjadi figur penting dalam pendidikan hukum dan perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.