Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, S.H., M.Hum., adalah seorang Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Pancasakti (UPS) Tegal. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, meraih gelar magister di Universitas Diponegoro Semarang, dan menyelesaikan studi doktoralnya di Universitas Padjadjaran. Selain aktif sebagai dosen, beliau pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UPS Tegal. Pada periode 2012 hingga 2016, Prof. Hamidah dipercaya sebagai komisioner di Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), di mana beliau berkontribusi dalam kebijakan pengawasan institusi kepolisian. Sebagai akademisi yang aktif dalam penelitian, Prof. Hamidah telah menghasilkan berbagai publikasi ilmiah yang membahas perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, disparitas putusan hakim dalam kasus narkoba, serta penerapan prinsip ultimum remedium dalam perspektif hukum progresif. Penelitiannya telah mendapatkan lebih dari 350 sitasi, mencerminkan pengaruhnya yang luas dalam kajian hukum. Selain itu, beliau juga aktif dalam advokasi sosial, terutama dalam pendampingan korban kekerasan dalam rumah tangga, serta memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak. Dalam orasi ilmiahnya, beliau menyoroti problematika penegakan hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga serta menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban. Dengan berbagai kontribusinya di bidang akademik dan sosial, Prof. Hamidah terus berperan dalam pengembangan ilmu hukum serta memperjuangkan keadilan bagi kelompok rentan di Indonesia.