Mutmainah Nur Qoiri, S.H., M.H., merupakan akademisi dengan keahlian mendalam di bidang Hukum Pidana dan Hukum Penitensier. Beliau aktif dalam mengkaji berbagai aspek dalam kedua disiplin tersebut, dengan fokus pada penerapan teori hukum terhadap praktik peradilan dan sistem pemasyarakatan. Sebagai peneliti dan pendidik, Mutmainah secara rutin menghasilkan karya ilmiah yang memberikan kontribusi signifikan dalam memperkaya khazanah pemikiran hukum di Indonesia. Dedikasinya dalam mengupas dinamika hukum pidana serta sistem penitensier turut memberikan pencerahan dalam perumusan kebijakan hukum yang lebih humanis dan efektif.