Dr. Syarif Saddam Rivanie Parawansa, S.H., M.H., adalah seorang akademisi yang mengabdikan diri dalam bidang hukum pidana. Beliau lahir di Surabaya pada 16 Oktober 1991. Beliau menempuh pendidikan Sarjana Hukum (S.H.) di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, lulus pada tahun 2013 dengan konsentrasi Hukum Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, beliau meraih gelar Magister Hukum (M.H.) pada tahun 2015 dari universitas yang sama dengan fokus pada Hukum Pidana Korupsi. Pada tahun 2020, beliau menyelesaikan studi Doktor (Dr.) di Sekolah Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Airlangga dengan penelitian yang berfokus pada Hukum Pidana Terorisme. Sejak Mei 2020, Dr. Syarif Saddam Rivanie Parawansa menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Beliau mengampu beberapa mata kuliah seperti Kriminologi, Delik-Delik dalam Kodifikasi, Hukum Pidana Korupsi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagai akademisi, beliau juga aktif dalam penelitian dan publikasi ilmiah yang dapat ditemukan dalam Google Scholar dan Science and Technology Index (SINTA). Selain itu, beliau juga berperan sebagai reviewer untuk beberapa jurnal ilmiah, termasuk Andalas Law Journal. Syarif Saddam Rivanie Parawansa telah menulis berbagai karya ilmiah, salah satunya adalah buku berjudul “Hukum Pidana dalam Memindahkan Dokumen Elektronik Milik Orang Lain,” yang membahas aspek hukum terkait pemindahan dokumen elektronik tanpa izin. Dengan dedikasinya dalam bidang akademik dan penelitian, beliau terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum pidana di Indonesia, baik melalui kegiatan pengajaran, penelitian, maupun publikasi ilmiah yang mendukung pemahaman hukum secara lebih mendalam.