Dr. Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn., adalah seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang juga aktif sebagai akademisi di bidang hukum. Beliau meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universiti Kebangsaan Malaysia dan saat ini mengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), khususnya dalam bidang Hukum Agraria. Sebagai akademisi, beliau aktif membimbing mahasiswa dalam penelitian serta praktik lapangan yang berkaitan dengan hukum agraria dan kenotariatan. Selain mengajar, Dr. Ricco juga berperan aktif dalam berbagai kegiatan akademik dan profesional, termasuk seminar serta diskusi hukum yang bertujuan untuk mengembangkan pemahaman hukum di masyarakat. Beliau sering berbagi pengalaman serta pemikirannya melalui berbagai platform media sosial, seperti Instagram dan Threads, untuk mendukung perkembangan ilmu hukum, khususnya di bidang agraria dan notariat. Sebagai seorang praktisi dan akademisi, Dr. Ricco memiliki kontribusi yang signifikan dalam pengembangan ilmu hukum dan praktik notariat di Indonesia. Dengan pengalamannya di bidang akademik dan profesional, beliau terus mendorong peningkatan kepastian hukum dan keadilan, baik dalam pendidikan hukum maupun dalam praktik kenotariatan.