Dr. Ramiyanto, S.H.I., M.H. adalah akademisi dan praktisi hukum yang aktif dalam pengembangan ilmu hukum pidana dan sistem peradilan di Indonesia. Lahir di Sukadamai Baru pada 2 November 1987, ia menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Syariah IAIN (kini UIN) Raden Fatah Palembang dan kemudian menyelesaikan pendidikan Magister Ilmu Hukum di Universitas Sriwijaya. Gelar doktor Ilmu Hukum ia raih dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang pada tahun 2020, dengan fokus pada reformulasi hukum pidana berbasis nilai keadilan Pancasila.
Sebagai dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Sjakhyakirti Palembang sejak 2017 dan dosen luar biasa di beberapa perguruan tinggi ternama lainnya seperti UIN Raden Fatah dan Universitas Kader Bangsa, Dr. Ramiyanto memiliki pengalaman panjang dalam dunia pengajaran. Ia juga dikenal sebagai tutor hukum di Universitas Terbuka dan aktif memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan hukum daerah sebagai anggota tim penyusun naskah akademik Raperda di Kota Palembang, termasuk mengenai pesantren, semangat kesatuan kebangsaan, dan pengendalian menara komunikasi.
Kiprah profesionalnya semakin lengkap dengan peran aktif sebagai konsultan hukum di Kantor Hukum Djatmiko & Partner, tempat ia menangani berbagai perkara hukum termasuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada kepolisian dan keterangan ahli di pengadilan, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi, penggelapan, dan praperadilan. Ia juga menjabat sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi Pondok Pesantren Sabilul Hasanah.
Dalam bidang akademik, Dr. Ramiyanto telah menghasilkan banyak karya ilmiah, termasuk buku, artikel jurnal nasional, dan prosiding internasional. Di antaranya adalah buku “Upaya-Upaya Hukum Perkara Pidana”, “Ilmu Negara”, serta berbagai artikel di Jurnal Legislasi Indonesia, Jurnal Yudisial, hingga jurnal internasional seperti International Journal of Civil Engineering & Technology. Karyanya mencakup topik-topik seperti bukti elektronik, peninjauan kembali, restorative justice, hingga peran LSM dalam praperadilan.
Dr. Ramiyanto juga aktif dalam berbagai organisasi keilmuan seperti Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), Asosiasi Pengelola Jurnal Indonesia, dan Asosiasi Peneliti Ilmu Hukum dan Sosial. Dengan latar belakang akademik yang kuat, pengalaman praktis yang luas, serta semangat untuk membumikan hukum sebagai alat keadilan, ia hadir sebagai pengajar yang berwibawa dan inspiratif di Akasa Law Studies.