Dr. I.G.A. Putri Kartika, S.H., M.H. merupakan dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan keahlian dalam bidang Hukum Administrasi dan Hukum Lingkungan. Beliau menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Mataram, kemudian meraih gelar Magister dan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga. Sejak bergabung sebagai aparatur sipil negara sejak tahun 1993, Dr. Kartika telah menduduki berbagai posisi strategis di lingkungan akademik, termasuk sebagai Ketua Program Studi, Anggota Senat Universitas, Ketua Dewan Kehormatan Etik Universitas Udayana, hingga saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur II Program Pascasarjana Universitas Udayana.
Di luar kampus, beliau juga aktif memberikan kontribusi dalam penyusunan naskah akademik serta sebagai penasihat hukum untuk berbagai pemerintah daerah di Bali, termasuk Kota Denpasar dan Kabupaten Bangli. Keterlibatannya dalam Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) menunjukkan dedikasinya terhadap isu-isu kebangsaan, khususnya terkait perempuan dan anak.
Sebagai akademisi, beliau telah menghasilkan puluhan karya ilmiah, baik dalam bentuk buku ajar, artikel jurnal, maupun naskah akademik kebijakan publik. Minat riset utamanya meliputi pengelolaan sumber daya alam, perizinan pertambangan, kebijakan publik, hingga reformasi hukum tata kelola pemerintahan daerah. Pengalaman dan dedikasinya menjadikan Dr. Kartika sebagai sosok pengajar yang kompeten dan inspiratif dalam dunia pendidikan tinggi hukum di Indonesia.