Dr. Dessy Artina, S.H., M.H., adalah seorang akademisi dan praktisi hukum yang memiliki keahlian di bidang Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia. Beliau lahir di Pekanbaru pada 2 Desember 1982 dan menyelesaikan pendidikan doktoralnya pada tahun 2015 dengan disertasi berjudul “Politik Hukum Kesetaraan Gender di Bidang Politik dalam Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Tentang Affirmative Action)”. Saat ini, beliau merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Riau serta aktif dalam penelitian dan publikasi ilmiah, dengan beberapa karyanya terindeks di Google Scholar. Selain menjalankan tugas akademik, Dr. Dessy juga menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau. Dalam perannya tersebut, beliau turut berkontribusi dalam pengembangan kebijakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan hak ulayat. Sebagai seorang ahli di bidangnya, beliau juga pernah memberikan kesaksian dalam kasus Hukum Perdata Tata Negara terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Di luar kampus, Dr. Dessy aktif sebagai pengurus wilayah dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), yang membuktikan komitmennya terhadap pengembangan keilmuan hukum di Indonesia. Dengan berbagai pengalaman akademik, penelitian, dan kontribusinya dalam pengembangan kebijakan hukum, Dr. Dessy Artina terus berperan dalam meningkatkan pemahaman dan implementasi hukum yang lebih progresif dan berkeadilan di Indonesia.