Lahir di Lampung pada 11 Agustus 1990, pengajar ini merupakan dosen di Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro. Ia menyelesaikan studi S1 pada Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum di UIN Sunan Kalijaga, serta meraih gelar Magister Hukum dengan fokus pada Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara. Keahliannya terpusat pada kajian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Pengajar ini aktif dalam penelitian dan publikasi ilmiah, di antaranya adalah tulisan mengenai “Problematika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 02 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Studi Ormas Islam di Kota Metro)” pada tahun 2017, “Dinamika Politik Perempuan dalam Kontestasi Pilkada di Provinsi Lampung” pada tahun 2019, “Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro No. 07 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat Terhadap Praktik Prostitusi di Kota Metro” pada tahun 2020, serta artikel-artikel lain seperti “The Problems of the Independence of Judicial Power in Indonesia in a Review of Islamic Law” dan “Asas Dissenting Opinion pada Pembuktian Perkara dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tentang Sengketa Kepegawaian”.