📢 AKASA LAW STUDIES PRESENTS 📢
Di era digital, dokumen elektronik bukan sekadar file biasa—ia adalah data pribadi, alat bukti, bahkan harta yang dilindungi hukum. Lalu, bagaimana kedudukan hukum pidana dalam kasus pemindahan, pengambilan, atau penyalahgunaan dokumen elektronik milik orang lain? Untuk membahas secara tajam dan komprehensif, Akasa Law Studies menghadirkan Dr. Syarif Saddam Rivanie Parawansa, S.H., M.H, pakar hukum pidana siber dan teknologi.
✨ Hukum Pidana dalam Memindahkan Dokumen Elektronik Milik Orang Lain ✨
Bersama:
🔹 Dr. Syarif Saddam Rivanie Parawansa, S.H., M.H
(Pakar Hukum Pidana Siber | Akademisi & Praktisi)
🔍 Apa yang akan dibahas?
✅ Perlindungan hukum terhadap dokumen elektronik
✅ Ketentuan pidana dalam UU ITE & KUHP terkait data elektronik
✅ Unsur pidana dalam pengambilan atau pemindahan data tanpa izin
✅ Analisis kasus-kasus terkini
✅ Tantangan penegakan hukum di dunia digital
📢 Kelas ini cocok untuk mahasiswa hukum, advokat, penyidik, praktisi IT law, dan siapa pun yang ingin memahami dimensi hukum pidana dalam dunia siber.