Dr. Mohd. Yusuf Daeng, S.H., M.H., Ph.D., adalah seorang akademisi, advokat, dan konsultan hukum yang memiliki pengalaman luas di bidang hukum pidana dan hukum bisnis. Beliau lahir di Benteng, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, pada 15 Juni 1963. Menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Lancang Kuning pada tahun 1998 dengan konsentrasi di bidang hukum pidana, beliau kemudian melanjutkan studi Magister Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dengan spesialisasi dalam hukum bisnis. Pendidikan doktoralnya ditempuh di Universitas Trisakti Jakarta, dan beliau juga memperoleh gelar Ph.D dari Universiti Teknikal Malaysia (UTeM) di Melaka. Sebagai seorang akademisi, Dr. Yusuf merupakan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning dan pernah menduduki berbagai posisi strategis di kampus, seperti Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Kepala Laboratorium Hukum (2000-2004), serta Pembantu Rektor III yang membawahi bidang kemahasiswaan (2000-2004) dan Pembantu Rektor IV yang menangani kerja sama serta promosi (2004-2008). Selain berkontribusi dalam dunia akademik, beliau juga aktif dalam berbagai organisasi sosial dan masyarakat. Beberapa jabatan yang pernah beliau emban antara lain anggota Tim Pembina Penanggulangan Narkoba BNP Provinsi Riau, Sekretaris Jenderal Forum Silaturrahmi Kantibmas (FSK) Provinsi Riau, Sekretaris Jenderal Forum Peduli Keadilan Masyarakat (FPKM) Provinsi Riau, Ketua LSM Sandrego, serta Ketua Yayasan Al-Muhajirin. Di samping aktivitas akademik dan sosialnya, Dr. Yusuf juga aktif menulis dan telah menerbitkan sejumlah buku di berbagai bidang hukum dan sosial. Karya-karyanya antara lain “Pengaturan Hukum Species Langka di Indonesia” (2004), “Perlindungan Hak Cipta di Indonesia” (2004), “Pendidikan Kewarganegaraan” (2006), “Pengantar Kriminologi” (2006), “HAM & Keadilan” (2007), “Problematika Hukum Hak Cipta” (2016), “Sosiologi Hukum” (2018), “Korupsi dan Penindakannya” (2019), “Manajemen Global” (2019), serta “HAM & Kejahatan” (2020). Dengan dedikasi tinggi dalam dunia hukum dan pendidikan, Dr. Yusuf terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia serta memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat melalui tulisan dan aktivitas profesionalnya.