Dr. Rifandy Ritonga, S.H., M.H., merupakan akademisi yang mengkhususkan diri dalam bidang hukum tata negara. Beliau aktif mengkaji serta mengupas isu-isu strategis terkait konstitusi, sistem pemerintahan, dan dinamika pelaksanaan prinsip-prinsip tata negara di Indonesia. Melalui penelitian, seminar, dan diskusi ilmiah, kontribusinya dalam memperdalam pemahaman tentang regulasi dan kebijakan pemerintahan memberikan dampak signifikan bagi perkembangan ilmu hukum tata negara di tanah air.